
Operasi Yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan kembali dilakukan. Kali ini berlangsung di dua titik, yakni Kompleks Lampu Lalu lintas Leok II dan Tugu Bambu Kuning. Operasi yang dilaksanakan mulai Selasa (2/3) hingga Sabtu (6/3) ini menjaring setidaknya 313 pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Dari jumlah ini, 273 diantaranya dikenakan sanksi sosial dan 40 lainnya dikenakan sanksi administratif. Jika dibandingkan dari minggu sebelumnya yang total pelanggar protokol kesehatan berjumlah 273, operasi kali ini mengalami peningkatan sebanyak 40 kasus.
Diberitakan sebelumnya, tim Satgas Covid-19 yang bertugas dalam operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, Dinas Kesehatan, Bakesbangpol dan Dinas Komunikasi dan Informatika menjaring pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Pelanggar protokol kesehatan ini dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi sosial. Mengacu pada Perbup No.22 Tahun 2020, besaran sansi administratif yang dikenakan kepada pelanggar sebesar Rp.50.000. Sementara untuk sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar. Operasi ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Operasi ini pula bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Buol.

Komentar Terbaru