Kamis 05 November 2020 Pukul 14.00 Wita
Bupati Buol dalam hal ini di wakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Bapak Ir. Supangat menghadiri Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Buol. Hadir dalam rapat tersebut yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kabag Hukum dan Kabag Ekbang, Kadis Nakertrans, Suhardi Badolo, M.Pd (Akademisi), serta perwakilan dari Pekerja dan Pengusaha.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK tahun 2021 Kab. Buol mengikuti aturan Upah Minimum Nasional dan Upah Minimum Provinsi yakni sesuai dengan tahun 2020. Hal ini didasarkan atas pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.



Komentar Terbaru